Rabu 27 Mar 2024 19:27 WIB

Denny Indrayana Prediksi MK Bakal Kabulkan Permohonan 01 dan 03

Eks Wamenkumham Denny Indrayana memprediksi MK akan mengabulkan permohonan 01-03.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Denny Indrayana. Eks Wamenkumham Denny Indrayana memprediksi MK akan mengabulkan permohonan 01 dan 03.
Foto: Republika.co.id
Denny Indrayana. Eks Wamenkumham Denny Indrayana memprediksi MK akan mengabulkan permohonan 01 dan 03.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Denny Indrayana, memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK), akan mengabulkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tim pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Prediksi itu menurut Denny berdasarkan argumentasi dan alat bukti yang dilampirkan oleh tim 01 dan tim 02.

"Prediksi saya, ada potensi permohonan paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," kata Denny, dikutip dari cuitannya di sosial media X, Rabu (27/3/2024). 

Baca Juga

Denny menyebut dengan majelis yang hanya delapan orang di mana penanganan perkara berlangsung tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, sehingga dibutuhkan minimal empat hakim saja.

"Dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," ujar Denny.

"Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," tambahnya.

Diketahui MK sudah memulai sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 hari ini. Agenda sidang perdana tadi adalah pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian dari pemohon yakni tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Diketahui sejumlah pihak telah mengajukan permohonan PHPU ke MK sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024). 

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. 

Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Di kana paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres. 

Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 nanti, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. 

Hal itu sesuai dengan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas Anwar Usman sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement