REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Viral di media sosial bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dicampur dengan air salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Juanda, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Akibatnya sejumlah pengendara mengeluhkan kendaraannya mogok. Atas peristiwa itu, pihak kepolisian mengamankan lima pelaku.
“Sementara pelaku yang diamankan ada lima orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi awak media, Rabu (27/3/2024).
Menurut Firdaus, kelima terduga pelaku ini antara lain merupakan sopir dan kenek mobil tangki. Keduanya diduga kuat mencampurkan bensin dengan air sebelum mengisi di SPBU 34.17106 Jalan Ir H Juanda No 100, Kota Bekasi. Sehingga dengan demikian, ia menegaskan bahwa kasus tersebut murni kesengajaan dari oknum, bukan terkontaminasi pada saat di bak penampungan BBM di SPBU tersebut.
“Kami langsung melakukan investigasi mengarah ke awak mobil tangki. Awak mobil tangki ini terdiri atas sopir, kenek,” kata Firdaus.
Lebih lanjut, kata Firdaus, penyidik melakukan perjalanan menuju SPBU di Karawang, Jawa Barat. Di sana pelaku menjual minyak sebanyak 1.800 liter kepada oknum sekuriti sebesar Rp 14 juta. Kemudian, mereka mengumpulkan selang lisong ini untuk mentransfer atau memindahkan dari mobil tangki ke ruang penyimpanan sementara untuk jenis pertalite di SPBU tersebut.
“Kemudian, setelah selesai memindahkan BBM Pertalite dari para pelaku menggunakan selang air memasang kran air tersebut dan menggunakannya ke mobil tangki BBM Pertalite,” ungkap Firdaus.
Selanjutnya, setelah mengisi air ke dalam tangki, para pelaku melanjutkan perjalanannya untuk mengantarkan BBM ke SPBU 34.17106 Jalan Ir H Juanda Nomor 100, Kota Bekasi, Jawa Barat. Akibat aksi culasnya, beberapa kendaraan mengalami mogok. Sementara itu untuk kerugian, penyidik masih belum menerima dari pihak SPBU-nya.
“Kemudian dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Firdaus.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 40 PP 9 UU Nomor 4 tahun 2023 tentang UU Ciptakerja menjadi UU pasal UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas. Para tersangka diancam hukuman enam tahun penjara.