REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Menanggapi hal ini, Penjabat Bupati (Pj) Majalengka, Dedi Supandi, memastikan pelayanan publik di BKPSDM tetap berjalan normal.
Dedi mengatakan, akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) kepala BKPSDM Majalengka, yang akan bertugas sementara untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Irfan. ‘’Kita nyatakan pelayanan publik (di BKPSDM) tetap jalan,’’ ujar Dedi, usai menghadiri acara program kerja Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Majalengka, di lapangan GGM Majalengka, Rabu (27/3/2024).
Dedi mengungkapkan, jika melihat dari sisi aturan, maka tidak boleh ada kekosongan jabatan. Karenanya, penunjukkan Plt kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka akan dilakukan hari ini. ‘’Jadi siang ini kita akan segera menunjuk pelaksana tugas di BKSDM,’’ kata Dedi.
Dedi pun mengaku prihatin atas situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Namun dia memastikan hal itu tidak sampai mengganggu pelayanan di instansi yang selama ini dipimpin oleh Irfan.
Seperti diketahui, Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kasus itu mulai mencuat pada 2020, ketika Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di pasar Cigasog, Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Saat itu, Irfan masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, dan menjadi ketua proyek pembangunan tersebut.