Rabu 27 Mar 2024 20:48 WIB

Polresta Magelang Tangkap Penjual Bahan Petasan

Polisi menyita berbagai barang bukti bahan petasan.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG — Jajaran Polresta Magelang, Jawa Tengah, mengungkap kasus penjualan bahan petasan dan menangkap dua tersangka. Polisi menyita berbagai bukti bahan petasan.

Kepala Polresta (Kapolresta) Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi soal aktivitas produksi dan jual beli bahan peledak untuk pembuatan petasan di wilayah Klangon, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.

Baca Juga

“Atas informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka, serta barang bukti. Selanjutnya dilakukan penyelidikan prosedural di Satreskrim Polresta Magelang,” kata Kapolresta, Rabu (27/3/2024).

Dua orang diamankan terkait kasus itu, yaitu MN (20 tahun), warga Desa Tampingan, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, dan Sjk (19), warga Kabupaten Boyolali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolresta, tersangka menjual bahan peledak untuk membuat petasan dengan menawarkannya melalui media sosial Facebook. Alasannya disebut faktor ekonomi.

Kapolresta mengatakan, sejumlah barang bukti disita, antara lain 300 buah selongsong kertas yang belum terisi bahan peledak, lima bungkus plastik potasium masing-masing berisi satu kilogram, enam kilogram belerang, 0,5 kilogram sendawa, dan 3,5 kilogram boron. Selain itu, 29 lembar sumbu, 0,5 kilogram bubuk arang, satu bungkus sumbu jadi, serta 17 bungkus plastik obat mercon.

Menurut Kapolresta, tersangka dijerat ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. Satreskrim Polresta Magelang masih mendalami kasus tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement