Kamis 28 Mar 2024 03:20 WIB

Suami Aktris Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Perannya Menurut Kejagung

Penyidik mempunyai bukti untuk menetapkan HM sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kejaksaan Agung tetapkan Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.   Usai ditetapkan tersangka, Harvey langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Foto: Dok. Republika
Kejaksaan Agung tetapkan Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Usai ditetapkan tersangka, Harvey langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan inisial HM sebagai tersangka ke-16 dalam lanjutan penyidikan korupsi timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, pada Rabu (27/3/2024). HM diketahui sebagai Harvey Moeis suami dari aktris terkenal Sandra Dewi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka terkait perannya selaku perpanjangan tangan atas kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang terkait dengan aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah di Provinsi Bangka Belitung.

Baca Juga

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, Harvey Moeis sebelum diumumkan sebagai tersangka, semula menjalani pemeriksaan bersama dengan lima saksi lainnya. “Setelah menjalani pemeriksaan terhadap HM, penyidik memandang telah cukup bukti, sehingga yang bersangkutan ditingkatkan statusnya sbeagai tersangka selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi saat konfrensi pers di Kejakgung, Jakarta, Rabu (27/3/2024). 

Selain PT RBT, Harvey Moeis juga diketahui mempunyai kepemilikan atas PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang menjadi bagian dari objek penyidikan terkait korupsi yang merugikan perekonomian negara Rp 271 triliun sepanjang 2015-2022 itu. Kuntadi menjelaskan peran tersangka Harvey Moeis dalam perkara ini. Dikatakan Harvey Moeis mewakili PT RBT pernah menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang sudah dijerat tersangka. Kemudian juga menghubungi insial RS yang juga salah-satu petinggi di PT Timah Tbk.

“Dalam komunikasi dan hubungan tersebut, saudara tersangka HM, bersama tersangka MRPT meminta partisipasi untuk akomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Dan dari beberapa kali pertamuan, disepakati kegiatan mengakomodir tersebut dicover (dibalut) dengan sewa-menyewa peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM menghubungi beberapa perusahaan smelter timah lainnya, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan pertambangan timah ilegal tersebut,” ujar Kuntadi. 

Tersangka Harvey Moeis, kata Kuntadi juga meminta agar lima perusahaan yang turut serta dalam eksplorasi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk itu menyisihkan keuntungan. Penyisihan keuntungan gelap tersebut, dikatakan pemutihan sumbernya melalui konsep penyaluran kewajiban sosial perusahaan tambang atau CSR. “CSR tersebut, dikirimkan para pengusaha smelter kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLM,” ujar Kuntadi.   

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement