Kamis 28 Mar 2024 05:38 WIB

Pekerja Rentan Harus Mendapatkan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

Banyak pekerja saat ini masuk dalam kategori rentan dan harus memiliki perlindungan.

Red: Muhammad Hafil
BP Jamsostek mengapresiasi PT Daikin yang melindungi belasan ribu pekerja rentan.
Foto: Dok Republika
BP Jamsostek mengapresiasi PT Daikin yang melindungi belasan ribu pekerja rentan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --BPJS Ketenagakerjaan memberi piagam penghargaan kepada kepada perusahaan swasta yang menyisih dana CSR untuk melindungi 12.401 pekerja rentan.

Kerja sama dengan PT Daikin Manufacturing Indonesia (DMI) yang mendaftarkan belasan ribu pekerja tersebut ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dengan masa perlindungan satu tahun senilai Rp 2,5 miliar lebih.

Baca Juga

Secara simbolis dana CSR tersebut diserahkan Presiden Direktur PT DMI Too Wee Yun kepada Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin di Jakarta.

Turut hadir pada acara itu Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia Budi Mulia, Presiden Direktur PT Daikin Applied Solutions Indonesia Giam Tee Kiat, Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi Hendra Nopriansyah, dan Kepala BPJamsostek Jakarta Deny Yusyulian.

BPJamsosetek memberikan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Daikin melindungi pekerja. "Jumlah 12.401 orang itu adalah yang terbesar untuk saat ini," ujar Zainudin.

Ia mengatakan banyak pekerja saat ini masuk dalam kategori rentan dan harus memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) agar tak makin jatuh ke dalam jurang kemiskinan saat mengalami risiko kecelakaan, kematian, maupun hari tua. 

“Terima kasih atas komitmen Daikin yang peduli terhadap perlindungan pekerja rentan. Hal ini tentu patut diapresiasi dan menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut serta menyukseskan program pemerintah menyejahterakan pekerja Indonesia,” kata Zainudin.

Dengan demikian diharapkan pekerja rentan bekerja dengan aman dan tanpa rasa cemas karena seluruh risikonya telah dialihkan ke BPJamsostek sesuai slogan “Kerja Keras Bebas Cemas"  (KKBC).

Sementara itu Too Wee Yun berterima kasih atas kerja sama dalam melindungi pekerja rentan di Tanah Air. "Sebuah kebanggaan bagi kami berkolaborasi dengan pemerintah, khususnya BPJS Ketenagakerjaan, dalam acara Roda-Roda Ramadhan. Daikin mendukung jaminan sosial bagi pekerja rentan yang berpenghasilan minim," ujar Too.

"Besar harapan aksi sosial ini menjadi fondasi yang kuat bagi hubungan Daikin dan Pemerintah Indonesia," ucap Too.

Sementara Kepala BPJamsostek Jakarta, Deny Yusyulian mengatakan terdapat 1,4 juta tenaga kerja aktif yang bekerja pada 209 perusahaan besar di Jakarta. Dari jumlah itu, angka pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan hampir mencapai Rp1triliun. 

"Salah satunya Daikin yang sudah berkontribusi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja rentan di Indonesia," ujar Deny.

Dia berharap langkah Daikin dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi lompatan dan harapan besar mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, terutama pekerja rentan di Jakarta.

Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang Dewi Mulya Sari mengapresiasi dengan baik PT Daikin Manufacturing Indonesia (DMI).

Dewi menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan dengan kantor cabangnya berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan semua pihak untuk mencapai tujuan bersama dalam memastikan perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di wilayah kerjanya.  

“Kami yakin, dengan sinergi dan kerja sama yang baik, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat pekerja di seluruh Indonesia,” ujar Dewi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement