Kamis 28 Mar 2024 11:34 WIB

MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Saldi Isra tak Terbukti Terafiliasi dengan PDIP

Saldi telah membantah adanya komunikasi dan kesepakatan dengan PDIP.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Erik Purnama Putra
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kanan).
Foto: Republika/Prayogi
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi, Saldi Isra, tidak terbukti melanggar kode etik. Sebelumnya, Saldi dilaporkan ke MKMK oleh Andi Rahadian dari organisasi Sahabat Konstitusi karena menduga Saldi memiliki afiliasi dengan partai politik yaitu PDIP.

"Hakim terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Baca: Dubes: Pembentukan Aliansi RI di Luar ASEAN tidak Mungkin

Andi Rahadian dari organisasi Sahabat Konstitusi saat mengajukan laporan menyebutkan Saldi terafiliasi dengan PDIP. Hal itu ia lihat dari DPD PDIP Sumatra Barat yang mencalonkan Saldi sebagai calon wakil presiden (cawapres).