REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjelaskan alasannya menolak tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi justice collaborator dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut disampaikan Hasbi Hasan setelah sidang dengan agenda pembacaan duplik pada Kamis (28/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasbi berstatus terdakwa dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
"Ya kalau mau ungkap sesuatu yang saya tidak ketahui ya gimana," kata Hasbi kepada awak media.
Hasbi menegaskan tak bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Sehingga Hasbi merasa tak bisa menjadi justice collaborator dalam perkara yang tidak diketahuinya.
"Saya bagaimana mau ungkap sesuatu yang saya tidak ketahui kan nggak mungkin," ujar Hasbi.
Hasbi juga menyatakan adanya resiko menerima tawaran sebagai justice collaborator dalam perkara korupsi. Kalau menerima tawaran itu maka sama saja Hasbi mengakui kesalahannya.
"Iya jadi justice collaborator kalau saya terima kan saya dianggap bersalah," ucap Hasbi.