Kamis 28 Mar 2024 16:26 WIB

KPU Anggap Aneh Anies-Imin Baru Permasalahkan Pencalonan Gibran Sekarang

Anies-Imin justru mengikuti pengundian nomor urut dan debat bersama Prabowo-Gibran.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2024).
Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat kuasa hukumnya Hifdzil Alim menganggap aneh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU berstatus sebagai tergugat dalam perkara sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 itu.

Hifdzil Alim menjelaskan, Anies-Muhaimin sebelumnya tidak pernah mempermasalahkan atau menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil. Seharusnya, kata dia, Anies-Imin melayangkan keberatan sejak pengundian nomor urut hingga pelaksanaan debat capres-cawapres.

Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan

Faktanya, sambung dia, Anies-Imin tak pernah mengajukan keberatan kepada KPU. Alih-alih protes, Anies-Imin justru mengikuti tahapan pengundian nomor urut dan debat bersama pasangan Prabowo-Gibran.

"Bahkan pada metode debat kampanye, pemohon (Anies-Imin) saling melempar pertanyaan, jawaban, serta sanggahan dalam semua kesempatan kampanye metode debat. Sekali lagi yang mulia, pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun," kata Hifdzil membacakan keterangan kliennya dalam persidangan lanjutan PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Karena itu, ujar Hifdzil, kliennya menilai Anies-Imin aneh baru mempermasalahkan pencalonan Gibran setelah KPU menetapkan hasil Pilpres 2024. "Tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil calon presiden wakil presiden setelah diketahui hasil penghitungan suara," ujarnya.

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

KPU RI diketahui menetapkan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional. Adapun pasangan Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,94 persen.

"Andai kata pemohon (Anies-Imin) memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak yang mulia," kata Hifdzil.

Bertolak dari penjelasan tersebut, Hifdzil menyimpulkan bahwa tuduhan Anies-Imin yang menyebut KPU sengaja menerima pencalonan Prabowo-Gibran secara tidak sah dan melanggar hukum, menjadi tidak terbukti.

Baca: SBY dan Prabowo, Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Presiden

KPU dalam petitumnya meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin. KPU juga meminta MK menyatakan tetap sah Keputusan KPU Nomor 360/2024 terkait hasil Pilpres 2024, yang di dalamnya termaktub raihan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara dan Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara.

MK menggelar sidang perdana sengketa PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin kemarin, Rabu (27/3/2024). Dalam petitumnya, Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. 

Anies-Muhaimin turut meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 di seluruh TPS tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement