Kamis 28 Mar 2024 16:24 WIB

Menteri Diminta Jadi Saksi Sidang MK, Stafsus Presiden: Pemerintah akan Kooperatif

Stafsus hanya menunggu keputusan Majelis Hakim atas permintaan tersebut.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi dua anggota MKMK Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri (kanan) memimpin sidang putusan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). MKMK memberikan hukuman teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman karena terbukti melanggar kode etik terkait jumpa pers dan gugatan PTUN yang diajukan Anwar mengenai pencopotan dirinya dari posisi Ketua MK.
Foto: ANTARA FOTO/Andre Kuat
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi dua anggota MKMK Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri (kanan) memimpin sidang putusan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). MKMK memberikan hukuman teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman karena terbukti melanggar kode etik terkait jumpa pers dan gugatan PTUN yang diajukan Anwar mengenai pencopotan dirinya dari posisi Ketua MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono merespon permintaan Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin) yang akan mengajukan sejumlah saksi dari kalangan para menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dini mengatakan, pemerintah menunggu keputusan dari Majelis Hakim atas permintaan tersebut.

"Kita tunggu saja bagaimana keputusan majelis hakim atas permintaan tersebut," kata Dini kepada Republika, Kamis (28/3/2024).

Namun Dini menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap kooperatif dan menghormati proses persidangan yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

"Yang jelas pemerintah akan bersikap kooperatif, menghormati proses yang berlangsung di MK," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin) berencana mengajukan sejumlah saksi dari kalangan para menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir menjelaskan, langkah itu dilakukan dalam upaya mengungkap adanya keterlibatan pejawat (incumbent) untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran pada kontestasi 2024. Hanya saja, untuk mengajukan seorang menteri, THN Amin tidak menjelaskan apakah sudah mendapatkan izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau belum.

"Nanti pada waktunya kami akan mengajukan kepada majelis konstitusi untuk menghadirkan beberapa pejabat yang kami mintakan nanti," kata Ari kepada wartawan usai sidang perdana gugatan sengketa Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Lantas Ari menyebutkan nama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. "Ini hal yang penting sebetulnya untuk membuka cerita fakta sebenarnya bagaimana misalnya Menteri Keuangan (soal) penggunaan anggaran negara kita. Menteri Sosial (soal) penyaluran bansos-bansos kita," ucap Ari.

Dalam permohonan gugatan, THN Amin menyampaikan argumen terjadi kecurangan atau pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tudingan itu menitikberatkan upaya melanggengkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto.

Pasangan Prabowo-Gibran akhirnya dimenangkan oleh KPU RI dalam rapat pleno nasional pada Rabu (20/3/2024) malam WIB. THN Amin menuding, ada dugaan kecurangan berupa pengerahan kepala daerah, aparat negara, hingga penyalahgunaan bansos untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Dengan menghadirkan saksi dari para menteri, Ari berharap ada fakta yang terungkap dari dugaan yang dilayangkan pihaknya. Hal itu untuk mewujudkan transparansi publik apakah benar ada politisasi bansos yang menguntungkan Prabowo-Gibran.

"Itu penting sekali sebetulnya supaya masyarakat tahu dan kita betul-betul bisa memahami secara utuh sehingga tentang terjadinya pengkhianatan konstitusi MK sebagai penjaga konstitusi kita dapat memberikan putusan seadil-adilnya," ujar Ari.

Kendati demikian, menurut Ari, pengajuan saksi tersebut dalam sidang akan bergantung pada persetujuan hakim konstitusi nantinya. Sehingga pihaknya akan mematuhi putusan majelis hakim.

"Tapi itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak. Karena kami tidak punya kemampuan menghadirkan menteri-menteri tersebut," kata Ari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement