Kamis 28 Mar 2024 17:50 WIB

KPU Sebut Anies-Imin Lemparkan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Anies-Imin mendalilkan, MK diintervensi tertera dalam berkas mereka halaman 84-86.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Sidang tersebut beragendakan penyampaian jawaban termohon pihak KPU, penyampaian keterangan pihak terkait yakni pihak capres dan cawapres nomor urut 02, dan keterangan pihak Bawaslu atas gugatan pemohon dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil pilpres 2024.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Sidang tersebut beragendakan penyampaian jawaban termohon pihak KPU, penyampaian keterangan pihak terkait yakni pihak capres dan cawapres nomor urut 02, dan keterangan pihak Bawaslu atas gugatan pemohon dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil pilpres 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat kuasa hukumnya Hifdzil Alim menyoroti pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin yang menuduh Mahkamah Konstitusi (MK) diintervensi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menurut KPU, tuduhan yang termaktub dalam berkas gugatan Anies-Muhaimin itu adalah tuduhan serius terhadap MK.

KPU menyampaikan hal itu dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). KPU dalam perkara tersebut berstatus sebagai tergugat atau termohon, sedangkan Anies-Imin selaku penggugat atau pemohon.

Baca Juga

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

Hifdzil mengatakan, Anies-Imin mendalilkan bahwa MK diintervensi tertera dalam berkas mereka halaman 84-86. Lantaran tuduhan itu tertuju kepada MK, Hifdzil menyatakan bahwa KPU tidak punya kewenangan untuk menjawab atau membantahnya.

"Namun demikian, ini menjadi tuduhan serius kepada Mahkamah Konstitusi dan menjadi ranah Mahkamah Konstitusi untuk menanggapi tuduhan pemohon tersebut," kata Hifdzil.

Dalam sidang perdana gugatan PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin pada Rabu (27/3/2024), Anies Baswedan menyebut demokrasi Indonesia terancam karena telah terjadi intervensi terhadap pimpinan MK.

Baca: SBY dan Prabowo, Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Presiden

Dalam berkas gugatannya halaman 84–86, Anies-Muhaimin menyebut secara eksplisit bahwa ada menteri yang secara sengaja melakukan intervensi kepada MK saat proses pemeriksaan Perkara Nomor 90/2023. 

Putusan MK Nomor 90 diketahui mengubah syarat batas usia minimum capres-cawapres sehingga seseorang belum berusia 40 tahun asalkan pernah/sedang menjadi kepala daerah boleh menjadi capres-cawapres. Putusan yang dibacakan di tengah tahapan pendaftaran pasangan capres-cawapres itu membukakan jalan untuk Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) menjadi cawapres pendamping Prabowo.

Anies-Muhaimin dalam petitumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Mereka turut meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, KPU dalam petitumnya meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin. KPU juga meminta MK menyatakan tetap sah Keputusan KPU Nomor 360/2024 terkait hasil Pilpres 2024, yang di dalamnya termaktub raihan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara dan Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement