Kamis 28 Mar 2024 19:24 WIB

Ajukan Kasasi, KPK Incar Aset Hasil Transaksi Rafael Alun dan Anak Bos Mayapada

Dugaan TPPU rafael lewat istrinya ialah pembelian rumah di Simprug Golf XV Nomor 29.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Foto: antara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kasasi atas vonis banding eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK mengincar penyitaan aset Rafael Alun hasil transaksi dengan Grace Tahir yang merupakan anak bos Mayapada Grup Dato Sri Tahir.

KPK mengkritisi vonis banding yang diketok terhadap Rafael. Dalam putusan itu, terdapat sejumlah aset Rafael dan keluarga yang sempat disita KPK, tapi malah diputuskan hakim agar dikembalikan.

Baca Juga

"Tim jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset dalam putusan sebelumnya yang diputus untuk dikembalikan tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan terdakwa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (28/3/2024).

KPK menyinggung keputusan pengembalian aset keluarga Rafael berupa rumah di Simprug Golf. KPK menilai keputusan tersebut tak konsisten setelah hakim sebelumnya menyatakan aset itu berasal dari kejahatan korupsi.

"Dari analisa tim jaksa, terkait pertimbangan majelis hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan di antaranya berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi. Namun, dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsistensi dalam poin amar dimaksud," ujar Ali.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dugaan TPPU yang dilakukan Rafael Alun lewat istrinya ialah pembelian rumah di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut milik Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. Rafael seakan membeli tanah dan rumah seluas 765 meter persegi dari Grace Riady di harga Rp 5,75 miliar. 

KPK menegaskan pemulihan aset hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) wajib dilakukan secara optimal. Salah satunya dengan menempuh jalur hukum semaksimal mungkin di kasus Rafael Alun.

"Menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun TPPU yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui asset recovery," kata Ali.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan TPPU.

Hukuman denda dan uang pengganti terhadap ayah dari Mario Dandy itu pun tak berubah. Rafael Alun tetap dihadapkan dengan pidana denda Rp 500 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan. Kemudian pidana tambahan kepada Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti tetap sebesar Rp 10.079.095.519,00.

Hakim juga memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek agar dirampas untuk negara.

Hanya saja, hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement