REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan listrik sudah bukan hal baru di masyarakat. Pembelian Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia terus meningkat sepanjang tahun 2020-2023. Presiden Direktur Dyandra Promosindo, Daswar Marpaung mengatakan kenaikan mobil listrik stabil dari 2020-2023 sebanyak 12.248 unit, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 8.562 unit. Pada tahun 2021 hanya sebesar 1.278 unit.
"Motor listrik kenaikannya lebih dahsyat lagi 62.409, naik 262 persen," kata Daswar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Tahun sebelumnya, jumlah motor listrik hanya sebesar 17.198 unit dan 10.546 unit pada tahun 2021. Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) juga gencar melakukan edukasi terkait kendaraan listrik kepada massyarakat.
Hal ini seperti menjawab terkait kekhawatiran soal infrastruktur, pengisian daya, dan lainnya, bekerja sama dengan berbagai pihak. Terdapat banyak seminar yang digelar sebagai wadah edukasi, baik menggandeng pihak sekolah hingga pemerintah.
Edukasi ini juga bisa meliputi penjelasan bahwa kendaraan listrik tidak membuat kesetrum saat hujan, misalnya. Atau bagaimana mengatasi api jika itu terjadi, kemudian soal kendaraan bekas dan sebagainya.
PERIKLINDO bersama dengan Dyandra Promosindo akan kembali menyelenggarakan PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2024 pada 30 April - 5 Mei 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. PEVS 2024 diharapkan dapat menjadi suatu wadah sosialisasi serta edukasi bagi masyarakat mengenai Industri Kendaraan Listrik serta perkembangan terbarunya.
Ada 75 brand yang akan berpartisipasi, antara lain, Wuling, Seres, Neta, Motoriz, Chery, Astra Otoparts, exicom dan lainnya. Sebagai wujud turut serta dalam menyukseskan program pemerintah untuk menuju Indonesia Net Zero Emission Tahun 2060, PEVS berhasil mencatat total transaksi senilai Rp 379 Miliar dan memikat perhatian sebanyak 30.850 pengunjung pada 2023.
Peningkatan jumlah motor listrik juga diketahui dididukung program bantuan dari pemerintah berupa insentif pembelian sebesar Rp 7 juta. Hal ini terutama untuk kendaraan bermotor yang telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mencapai 40 persen.