Kamis 28 Mar 2024 23:48 WIB

Bea Cukai Sulbagsel: Sebanyak 1,98 juta batang rokok ilegal disita per Februari 2024

Penindakan yang dilakukan itu banyak dibantu Satpol PP di Sulawesi Selatan

Petugas menuangkan minyak tanah ke tumpukan rokok ilegal hasil penindakan saat pelaksanaan pemusnahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (10/6/2021). Sebanyak 162.321 batang rokok ilegal, 115 botol hasil penindakan pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 1.157 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan.
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Petugas menuangkan minyak tanah ke tumpukan rokok ilegal hasil penindakan saat pelaksanaan pemusnahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (10/6/2021). Sebanyak 162.321 batang rokok ilegal, 115 botol hasil penindakan pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 1.157 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) sepanjang Januari-Februari 2024 menyita dan sebanyak 1,98 juta batang rokok ilegal tanpa cukai.

Kepala Bidang Kepabeanan DJBC Sulbagsel Zaeni Rokhman, di Makassar, Kamis, mengatakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran DJBC Sulbagsel sangat baik. "Untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran itu sangat baik karena Januari-Februari 2024 sudah menyita dan 1,98 juta batang rokok ilegal," ujarnya.

Zaeni mengatakan penindakan yang dilakukan itu banyak dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Dia menyatakan banyaknya rokok ilegal tanpa cukai dan beredar di daerah-daerah di Sulsel itu banyak diproduksi secara rumahan.

Bahkan ada juga rokok ilegal beredar dari luar Pulau Jawa yang masuk ke Sulsel melalui jalur laut atau Kapal Roro saat sandar di pelabuhan. Meski demikian, ia mengaku jika pengawasan terus dilakukan oleh pihak Bea Cukai bersama aparat Satpol-PP di sejumlah daerah serta memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai tersebut.

"Yang pasti dari 1,98 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel itu merugikan negara sekitar Rp2,05 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp3,01 miliar," katanya.

Selain itu, pengungkapan barang ilegal tentunya berkat upaya patroli siber dan informasi dari intelijen. Sebab, kebanyakan barang ilegal yang masuk di wilayah kerjanya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, baik yang dibawa penumpang maupun barang dikirim melalui jalur udara.

"Tidak hanya barang (impor), tapi ada beberapa makanan dan bahan-bahan lainnya yang secara ketentuan dilarang atau tidak diijinkan masuk yang kita temukan," ungkap Zeani.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement