REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Empat dewan sekolah distrik di Ontario, Kanada, pada Kamis (28/3/2024) mengajukan gugatan hukum terhadap tiga penyedia platform media sosial. Itu dilakukan karena platform tersebut dianggap mengganggu pembelajaran siswa.
Gugatan itu dilayangkan pada 28 Maret terhadap Meta (Facebook dan Instagram), Snap (SnapChat), dan ByteDance (TikTok) atas "gangguan terhadap sistem pendidikan," kata keempat dewan sekolah dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan itu menyebutkan bahwa ketiga penyedia platform itu "dengan lalai merancang" dan memasarkan produk-produk adiktif. Produk tersebut dinilai telah mengganggu upaya untuk meningkatkan prestasi dan kesejahteraan siswa.