Jumat 29 Mar 2024 00:43 WIB

Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok Digugat Rp52 Triliun Oleh Dewan Sekolah Kanada

Siswa mengalami gangguan konsentrasi dan perilaku akibat media sosial.

Red: Reiny Dwinanda
Logo TikTok. Tiga platform media sosial, yakni Meta (Facebook dan Instagram), Snap (SnapChat), dan ByteDance (TikTok) digugat Dewan Sekolah Kanada karena dinilai mengganggu belajar siswa.
Foto: EPA-EFE/ALLISON DINNER
Logo TikTok. Tiga platform media sosial, yakni Meta (Facebook dan Instagram), Snap (SnapChat), dan ByteDance (TikTok) digugat Dewan Sekolah Kanada karena dinilai mengganggu belajar siswa.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Empat dewan sekolah distrik di Ontario, Kanada, pada Kamis (28/3/2024) mengajukan gugatan hukum terhadap tiga penyedia platform media sosial. Itu dilakukan karena platform tersebut dianggap mengganggu pembelajaran siswa.

Gugatan itu dilayangkan pada 28 Maret terhadap Meta (Facebook dan Instagram), Snap (SnapChat), dan ByteDance (TikTok) atas "gangguan terhadap sistem pendidikan," kata keempat dewan sekolah dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Pernyataan itu menyebutkan bahwa ketiga penyedia platform itu "dengan lalai merancang" dan memasarkan produk-produk adiktif. Produk tersebut dinilai telah mengganggu upaya untuk meningkatkan prestasi dan kesejahteraan siswa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement