Jumat 29 Mar 2024 07:36 WIB

Undang-Undang Desa Disahkan: Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

Terdapat tujuh poin utama dalam revisi UU Desa.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Israr Itah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menyampaikan pandangan pemerintah disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kiri) dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang dengan demikian jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, selain itu DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara atau DKI.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menyampaikan pandangan pemerintah disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kiri) dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang dengan demikian jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, selain itu DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara atau DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Salah satu yang diatur adalah masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode.

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, revisi UU Desa telah melewati berbagai dinamika dan menyerap aspirasi berbagai kelompok. Perundang-undangan tersebut tak hanya fokus pada masa jabatan, melainkan juga kesejahteraan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa.

Baca Juga

"Ini sudah menjadi satu keputusan yang terbaik untuk semua ya, dan ini untuk saja sudah prosesnya sudah panjang ya. Kita semua juga sudah tahu, sudah melibatkan semua pihak," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

"Prosesnya juga sudah melibatkan banyak masukan, proses dinamikanya di lapangan juga banyak sekali, dan ini yang terbaik. InsyaAllah ke depan bisa berguna bagi desa, bukan hanya perangkat desanya, tapi juga bagi kesejahteraan desanya," sambungnya.