REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin penanganan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan maksimal. KPK menyatakan tidak ragu guna menetapkan tersangka dari individu atau korporasi di perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan lembaganya bakal secepatnya memanggil para saksi untuk mengusut lebih lanjut dugaan korupsi di LPEI. Ali pun menyatakan KPK memakai strategi berbeda dalam penanganan kasus ini.
"Kami terus berlanjut untuk memanggil beberapa saksi ke depan tentunya untuk menyelesaikan dugaan korupsi yang memang belum ditetapkan tersangka, karena kami melalui strategi yang berbeda dengan perkara yang lain melalui penyidikan umum kan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
KPK mengaku akan mengusut siapa saja yang bertanggungjawab secara hukum atas kasus ini. KPK juga mengaku bakal mengumumkan tersangkanya ketika sudah ada.
"Nanti dalam perjalanannya ketika penyidikan umum itu menemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik itu orang perorang ataupun korporasi. Ya kami akan umumkan nanti tersangkanya," ujar Ali.
Selain itu, Ali menyebut KPK bersedia berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus ini. Ali mengakui KPK tak bisa sendirian dalam pemberantasan korupsi.
"Karena pemberantasan korupsi tidak hanya kemudian KPK bisa berjalan sendiri tanpa kemudian bergandengan tangan dengan penegak hukum lain dalam konteks ini adalah Kejaksaan Agung, ya kami melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK sudah mengidentifikasi peran dari para pihak yang diduga terlibat perkara dugaan korupsi di LPEI. Ini didasarkan hasil penyidikan yang dilakukan KPK.
KPK membantah adu cepat dengan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit di LPEI. KPK mensinyalkan sudah menerima laporan sebelum Kejagung.
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi di LPEI pada Selasa (19/3/2024). Pengumuman tersebut selang sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadukan kasus serupa ke Kejagung.
Diketahui, KPK mendalami total enam laporan fraud debitur LPEI. Padahal pihak Kejagung mengumumkan adanya empat pihak korporasi yang terindikasi fraud.
KPK juga mengungkap total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditanganinya ditaksir Rp 3,4 triliun. Ini berbeda pula dari laporan Menkeu Sri Mulyani Indrawati ke Kejagung bahwa ada empat debitur bermasalah terindikasi fraud senilai Rp 2,5 triliun.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook