Jumat 29 Mar 2024 15:03 WIB

UU Desa Disahkan, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Revisi UU Desa telah melewati berbagai dinamika dan menyerap aspirasi berbagai kelompok.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Salah satu yang diatur adalah masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode atau maksimal 16 tahun. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, revisi UU Desa telah melewati berbagai dinamika...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement