Sabtu 30 Mar 2024 08:59 WIB

 BNI Buka Layanan Terbatas Layani Masyarakat Libur Lebaran

BNI Suluttenggomalut akan buka sejak tanggal 8 April 2024 sampai dengan 15 April 2024

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 11 Suluttenggomalut membuka layanan terbatas guna melayani masyarakat selama libur Lebaran 1445.
Foto: Dok. BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 11 Suluttenggomalut membuka layanan terbatas guna melayani masyarakat selama libur Lebaran 1445.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 11 Suluttenggomalut membuka layanan terbatas guna melayani masyarakat selama libur Lebaran 1445.

"Kami menyediakan Layanan Operasional Terbatas untuk nasabah yang akan buka sejak tanggal 8 April 2024 sampai dengan 15 April 2024," kata Pemimpin BNI Wilayah 11 (Suluttenggomalut) Lodewyck ZS Pattihahuan, di Manado, Sabtu (30/3/2024).

Dia menjelaskan untuk hari Senin, (8/3/2024), kantor BNI yang akan membuka layanan terbatas yakni KC Bitung, KC Gorontalo, KC Kotamobagu, KC Manado, KC Palu, KC Parigi, KC Tolitoli, KC Ternate, KC Tomohon, KC Luwuk.

Pada Selasa, (9/4/2024) yang akan membuka layanan terbatas yakni KC Kotamobagu, KC Tolitoli, KC Tomohon, KC Manado. Kemudian, pada Jumat, (12/4/2024) yakni KC Manado, KC Palu, KC Parigi, KCP Poso, KC Ternate.

Serta, pada Senin, (15/4/2024) yakni KC Bitung, KC Gorontalo, KC Kotamobagu, KC Manado, KC Tahuna, KC Ternate, KC Tomohon. "Jam Operasional Terbatas dimulai pukul 09:00 WIB sampai dengan pukul 12:00 Waktu Setempat," katanya.

Transaksi yang dapat dilakukan pada saat operasional terbatas yaitu, transaksi setoran, tarik tunai maksimal Rp 25 juta/ rekening, transfer sesama BNI, setoran BBM Pertamina, pembayaran pajak dan maintenance rekening.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement