REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Tim keamanan Polisi Dubai menangkap 202 pengemis selama paruh pertama bulan suci Ramadhan. Komando Umum Polisi Dubai bekerja sama dengan mitra terhormat seperti Direktorat Jenderal Residensi dan Urusan Asing-Dubai (GDRFA), Kotamadya Dubai, dan Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai IACAD meluncurkan kampanye "Fight Begging".
Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga citra beradab negara dengan secara efektif memerangi dan mencegah kejahatan mengemis.
Direktur Departemen Tersangka dan Fenomena Kriminal di Kepolisian Dubai, Brigadir Ali Salem Al Shamsi, menunjukkan bahwa departemen tersebut berhasil meluncurkan kampanye bekerja sama dengan mitra strategis untuk mengekang fenomena mengemis.
“Tindakan hukum dan tegas diambil terhadap pengemis yang ditangkap,” kata Brigadir Ali Salem Al Shamsi, dilansir dari Gulf Today, Sabtu (30/3/2024).
Brigadir Ali Salem Al Shamsi mencatat kampanye tersebut menangkap 202 pengemis, termasuk 112 pria dan 90 wanita selama paruh pertama Ramadhan.
Mayoritas dari mereka yang ditangkap menggunakan visa kunjungan, sementara yang lain adalah penduduk yang melanggar undang-undang tempat tinggal dan memanfaatkan bulan suci untuk mendapatkan keuntungan cepat.
Menurut Brigadir Ali Salem Al Shamsi, mengemis adalah ilegal dan dapat dihukum. Masyarakat dapat membantu mengekang pertumbuhan mengemis dengan cara menyumbang ke organisasi-organisasi amal dan memastikan bahwa uang itu mencapai orang miskin dan membutuhkan.
“Ini akan mencegah penyebaran kejahatan yang dilakukan oleh pengemis dengan kedok mengemis,” katanya.
Untuk memerangi mengemis secara efektif, Ali Al Shamsi mendesak masyarakat untuk menahan diri dari menanggapi pengemis atau merasa kasihan atas penampilan mereka. Sebaliknya, dia mendorong mereka untuk melaporkan setiap pengemis yang mereka lihat ke otoritas polisi melalui pusat panggilan (901), layanan Police Eye pada aplikasi pintar Polisi Dubai, atau platform E-Crime.