REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Uni Eropa (EU) mengutuk keras veto Rusia terhadap draf resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB yang diajukan AS untuk memperpanjang mandat kelompok pengawas sanksi bagi Korea Utara hingga 30 April 2025. EU meminta agar Rusia meninjau ulang keputusannya itu.
"Uni Eropa dan negara-negara anggotanya mengutuk keras penggunaan veto oleh Federasi Rusia di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa hari ini yang menghalangi perpanjangan mandat Panel Ahli Komite Sanksi PBB 1718 DPRK," kata utusan EU di PBB dalam pernyataan yang dirilis, Kamis, (28/3/2024).
DPRK atau Democratic People's Republic of Korea adalah nama resmi Korea Utara. Utusan tersebut menuding langkah Moskow itu sebagai upaya menutupi kerja sama industri militernya dengan Korut, dan mendesak Rusia mempertimbangkan lagi keputusannya dan terus bekerja sama dengan PBB dan negara-negara anggotanya dalam resolusi terkait DPRK.
Panel ahli PBB tersebut dibentuk pada 2009 untuk membantu Komite 1718 DK PBB mengawasi pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan kepada Korut dan mencegah penguasa negara itu 'terus mengembangkan program nuklir dan rudal yang berbahaya'. Duta Besar Rusia di PBB Vassily Nebenzia pada Kamis mengatakan bahwa Moskow tidak mendukung resolusi itu karena sanksi terhadap Korut terbukti tidak efektif dan hanya menyengsarakan rakyat biasa di negara itu.
"Rusia mengusulkan peninjauan secara menyeluruh terhadap panel tersebut, tetapi negara-negara Barat tidak menyetujuinya," katanya. Moskow berkali-kali membantah tudingan adanya kerja sama Rusia-Korut dalam industri senjata ilegal dengan menyebutnya sebagai tuduhan tidak berdasar. Moskow juga mengatakan bahwa Rusia sangat mematuhi semua resolusi DK PBB.