REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran Dede Sri Kartini mengatakan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dibentuk berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) nantinya harus menghormati otonomi daerah (otoda).
Hal itu disampaikan Dede untuk menanggapi disetujuinya RUU DKJ menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (28/3).
"Supaya pembangunan itu tersinkronisasi, ya, pertama, Dewan Kawasan Aglomerasi harus menghormati otonomi daerah yang ada di kawasan tersebut karena daerah-daerah tersebut tentunya sudah memiliki otonomi masing-masing, dan urusan masing-masing yang sudah diatur dalam Undang-Undang 23/2014 (tentang Pemerintahan Daerah)," kata Dede.
Selain itu, Dede mengingatkan agar Dewan Kawasan Aglomerasi harus bisa memahami kewenangan-nya maupun kewenangan daerah otonom.