REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memverifikasi Lembaga Amil Zakat Darunnajah Charity pada Kamis (28/3/2024). Hal tersebut dilakukan sebagai syarat mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Acara itu dihadiri Pengurus BAZNAS RI KH Achmad Sudrajat, Lc, M.A. CFRM selaku Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Zakat Nasional, Bapak Romidi Karnawan selaku Kepala Bagian Pertimbangan dan Rekomendasi Area II, Dodik Dwi Prasetyo selaku Staf Biro Hukum dan Kelembagaan, Fairuz Alataz selaku Staf Biro Hukum dan Kelembagaan.
Dan turut hadir BAZNAS BAZIS DKI Jakarta Ilham Nurhidayat selaku Kepala Seksi Legal, Bapak Agus Wahyu selaku Kepala Seksie IT dan Pelaporan.
Proses verifikasi faktual diawali sambutan Dr. K.H. Sofwan Manaf, M.Si., selanjutnya sambutan oleh Dr. Much Hasan Darojat dan sambutan K.H. Achmad Sudrajat Lc., M.A. CFRM.
Dalam sambutan K.H. Achmad Sudrajat, beliau menekankan bahwa LAZ Darunnajah Charity wajib melakukan pengendalian dengan asas 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI)
“LAZ Darunnajah perlu mengedepankan pengendalian dengan asas 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI) karena ini akan membuat kepercayaan kepada masyarakat,” Ucapnya
Selanjutnya, Verifikasi yang dilakukan mencakup pengecekan menyeluruh terhadap dokumen legalitas, sistem pengelolaan dana zakat, serta program dan kegiatan yang dijalankan oleh LAZ Darunnajah Charity.
Proses ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi izin operasional yang akan memungkinkan LAZ Darunnajah Charity untuk menghimpun dan menyalurkan zakat secara resmi dan legal di bawah pengawasan BAZNAS RI.
Misi hadirnya LAZ Darunnajah Charity di tengah masyarakat membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Islam melalui pendidikan, kesehatan, dan sosial untuk mewujudkan manusia muslim, mukmin dan muhsin yang memiliki jiwa pejuang dan tanggung jawab kemasyarakatan.
Dengan adanya verifikasi faktual ini, diharapkan LAZ Darunnajah Charity dapat berkontribusi secara maksimal dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan umat.
Ini sejalan dengan tujuan utama dari pengelolaan zakat, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi dana zakat yang efektif dan efisien.
Tahap selanjutnya setelah nanti terbitnya rekomendasi BAZNAS RI ini, menjadi salah satu syarat untuk pengajuan izin operasional ke Kementrian Agama. Mohon doanya.