Sabtu 30 Mar 2024 15:00 WIB

Masuk DJK, Kota Bogor Disarankan Diversifikasi Jenis Usaha

Kota Bogor memiliki ketergantungan langsung dengan ekonomi kota lainnya.

Suasana kawasan Tugu Kujang yang sepi dari kendaraan di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana kawasan Tugu Kujang yang sepi dari kendaraan di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bogor, Zulfikar Priyatna mengatakan Apindo mendorong dan merekomendasikan agar terjadinya diversifikasi jenis usaha di Kota Bogor yang berkelanjutan.

"Selain itu Apindo juga mendorong dunia usaha di Kota Bogor untuk bisa mengedepankan inovasi pemasaran yang lebih agresif ke depannya, serta berorientasi kepada pasar luar domestik," kata Zulfikar dalam diskusi publik yang diadakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bogor yang mengusung tema "Peluang dan Tantangan Serta Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara Terhadap Ekonomi dan Dunia Usaha Kota Bogor", kemarin.

Baca Juga

Dampak perpindahan ibu kota ke IKN Nusantara, lanjut Zulfikar, penting untuk diantisipasi khususnya di Kota Bogor. Hal itu dikarenakan corak ekonomi Kota Bogor sebagai kota berbasis jasa dan perdagangan yang memiliki ketergantungan langsung dengan ekonomi kota lainnya.

Ia mengungkapkan, saat ini menurut data internal yang dimiliki Apindo, terdapat kelompok konsumen pengguna jasa dan barang tersier di Kota Bogor yang merupakan penduduk Jakarta. Selain itu data internal mencatat total pengeluaran dan konsumsi juga disumbang dari belanja konsumen Jakarta.

"Oleh karenanya, perubahan status pada wilayah DKI Jakarta diperkirakan akan memiliki dampak tidak langsung maupun langsung terhadap sektor usaha," kata Zulfikar lagi.

Seperti diketahui, DPR RI menyetujui Rancang Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) DKJ pada Kamis (28/3/2024). Hasil pembahasan RUU DKJ telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.

Di antaranya, meliputi perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh Presiden yang tata cara penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden.

Pemerintah pusat memberi kewenangan khusus bagi seluruh instrumen pemerintah DKJ. Nantinya akan dibentuk juga kawasan aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Puncak, dan Cianjur alias Jabodetabekpunjur. Pemilihan daerah tambahan ini terkait dengan hulu sungai yang berhubungan dengan perkembangan kota. 

 

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement