REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang sengketa Pemilu 2024 yang dilayangkan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) dijadwalkan akan berlanjut pada Senin (1/4/2024). THN AMIN menyebut ada belasan orang yang sudah siap untuk bersaksi di persidangan mengenai dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu 2024.
Dikutip dari laman resmi MK RI, tercatat perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Zaid Mushafi, dan Sugito, diagendakan berlangsung pada Senin (1/4/2024) pukul 08.00 WIB.
Sidang akan berlangsung di Gedung MK RI lantai 2. Acara dalam sidang tersebut yakni pembuktian pemohon (mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon).
"18 saksi dan ahli (yang akan bersaksi di persidangan, Senin, 1 April 2024)," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir kepada Republika, Sabtu (1/4/2024).
Ari menegaskan, pihaknya siap untuk menghadapi sidang ketiga dalam perkara tersebut. Diketahui sidang perdana berupa pembacaan permohonan pemohon telah berlangsung pada Rabu (27/3/2024), dan sidang kedua agenda tanggapan termohon yang berlangsung pada Kamis (28/3/2024) lalu. Lalu akan berlanjut sidang ketiga yang masuk agenda persaksian.
"Kami sudah siap. Saksinya sudah di Jakarta semua," tutur Ari. Namun, ia tidak menerangkan secara rinci belasan saksi tersebut.
Diketahui, THN AMIN melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024), satu hari setelah KPU RI mengumumkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Gugatan itu teregistrasi pada perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan nama pemohonnya adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Dalam sidang gugatan perdana, Anies Baswedan mengungkapkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam keberjalanan Pemilu 2024. Diantaranya diungkapkan adanya keterlibatan penguasa, dalam arti Presiden RI Joko Widodo dalam memenangkan Prabowo-Gibran. Dalam petitumnya, tim AMIN memohon kepada MK agar keputusan KPU mengenai kemenangan Prabowo-Gibran dibatalkan dan agar mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran dan menyatakan
Sementara dalam sidang kedua, KPU menyampaikan pembelaan atau eksepsi agar MK menolak permohonan Tim AMIN sebab gugatan itu tidak memenuhi syarat formil dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Adapun, Tim Hukum Prabowo-Gibran menilai permohonan yang diajukan tim AMIN salah kamar karena seharusnya diajukan ke Bawaslu, bukan ke MK.