REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Pasal 5 Perjanjian Atlantik Utara tentang pertahanan kolektif NATO tidak mencakup Hawaii, di mana terdapat Pangkalan Angkatan Laut Pearl Harbor, yang merupakan pangkalan terbesar dan paling strategis Angkatan Laut Amerika Serikat di Pasifik. Menurut laporan CNN pada Ahad (31/3/2024), dengan mengutip juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Pasal 5 tidak berlaku di Hawaii, karena lokasi geografisnya.
Hal tersebut karena karena semua wilayah kepulauan yang tercakup dalam klausa pasal pertahanan kolektif NATO, harus berlokasi di Eropa atau di kawasan Atlantik di sebelah utara Tropic of Cancer atau garis lintang balik utara, kata laporan itu. Aturan itulah yang membuat NATO tidak ikut serta dalam perang antara Inggris Raya melawan Argentina atas Kepulauan Falkland (terletak di Atlantik selatan) pada 1982, menurut laporan itu.
Selain itu, amandemen apa pun yang memasukkan Hawaii ke dalam perjanjian, kemungkinan besar tidak akan disetujui oleh anggota NATO lainnya karena mereka juga memiliki wilayah di luar perbatasan saat ini yang ingin agar wilayah tersebut juga dimasukkan ke dalam pasal pertahanan kolektif NATO, kata juru bicara tersebut kepada CNN.
Namun pada saat yang bersamaan, Hawaii dapat dimasukkan dalam Pasal 4 perjanjian tersebut, yang menyatakan bahwa negara-negara anggota NATO akan membahas situasi jika "integritas teritorial, kemerdekaan politik atau keamanan" negara anggota lain terancam, yang secara teoritis juga memasukkan Hawaii sebagai bagian dari Amerika Serikat, kata CNN.
Namun, beberapa pakar militer percaya bahwa situasi keamanan saat ini di Indo-Pasifik kemungkinan akan memerlukan perubahan tertentu pada Pasal 5, karena pangkalan angkatan laut AS di Hawaii dapat memainkan peran penting dalam menangkis potensi agresi Korea Utara dan kemungkinan pertahanan untuk Taiwan, ungkap laporan tersebut.