REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polisi telah menetapkan Satria Kusumah Wardana pengemudi mobil Toyota Harrier yang menabrak Irwanto (43 tahun), seorang pengendara ojek online (ojol) hingga tewas pada Sabtu (30/3/2024) sebagai tersangka. Ia kini diamankan di markas Polrestabes Bandung.
"Diamankan di mako, sudah jadi tersangka," ucap Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, Senin (1/4/2024).
Ia menuturkan, pelaku dijerat pasal 310, 311, 312 ayat 4 Undang-Undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis sebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk.
"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata dia.
Eko mengatakan pihaknya masih mendalami pelaku yang mabuk datang dari mana. Perwakilan keluarga almarhum Juni Haryanto mengungkapkan keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa yang menimpa Irwanto.
Namun, terkait proses hukum pihaknya menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. "Kami ikhlas, soal hukum diserahkan saja kepada yang berwenang," kata dia.
Sebelumnya, Irwanto tewas usai sepeda motor yang dikendarainya ditabrak mobil Toyota Harrier hingga terseret beberapa meter. Almarhum ditabrak oleh pengemudi mobil Satria Kusumah Wardana yang diduga mabuk.