Senin 01 Apr 2024 13:50 WIB

PDIP Bersikukuh Tuntut Pilpres Ulang, Djarot: Waktunya Memungkinkan

Djarot sebut pemilu didesain untuk gelaran dua putaran.

Rep: Nawir Arysad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sangat mungkin terjadi. Apalagi desainnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memang ditujukan untuk dua putaran.

Menurutnya, tak tepat argumen dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menilai Pilpres 2024 tak mungkin diulang. Menurutnya, opini tersebut hanya upaya untuk mengkerangkeng demokrasi.

Baca Juga

"Jangan kemudian kita pesimis bahwa tidak mungkin ada pilpres lagi, ya. Karena misalnya, kalau pasangan 02 didiskualifikasi, berarti kan pilpres lagi, ya kan, entah yang didiskualifikasi itu Mas Gibrannya atau dua-duanya," ujar Djarot di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Pilpres 2024 diulang juga bukan dalam rangka untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meskipun Pilpres 2024 berlangsung dua putaran, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap dilaksanakan pada 20 Oktober mendatang.

"Jadi jangan kemudian dikerangkeng, 'Nggak mungkin waktunya, nggak mencukupi" nggak. Waktunya mencukupi, karena apa? karena ketika undang-undang itu dibahas memang didesain untuk dua putaran," ujar Djarot.

Kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyampaikan dalam petitumnya agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan hasil penetapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Diketahui, KPU mengumumkan hasil kontestasi nasionalnya pada 20 Maret 2024.

Dalam petitum lainnya, mereka meminta agar pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. Di mana keputusan tersebut diambil KPU pada 13 November 2023.

"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku

pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," ujar Todung dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, mereka juga meminta digelarnya pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024. Dalam pemilu ulang itu hanya Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang hanya kembali berkontestasi.

"Di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," ujar Todung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement