REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur, menjaring tiga remaja yang didapati menenggak minuman keras (miras) di sekitar Tempat Permakaman Umum (TPU) Rangkah. Para remaja itu dibina dan dipanggil orang tuanya.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Kota Surabaya Dwi Hargianto mengatakan, pihaknya mendapat aduan dari masyarakat soal aktivitas negatif yang dilakukan anak di bawah umur di sekitar TPU. Menindaklanjuti aduan itu, kata dia, Satpol PP bersama Tim Asuhan Rembulan dari wilayah Surabaya Utara mendatangi lokasi pada Ahad (31/3/2024) dini hari.
Di lokasi, menurut Dwi, ditemukan barang bukti berupa botol ukuran satu liter dengan sisa miras. “Kami temukan di TKP ada botol yang masih ada sisa sedikit mirasnya. Salah satu anak yang laki-laki mulutnya juga bau alkohol,” kata Dwi, Senin (1/4/2024).
Dwi mengatakan, di lokasi tersebut didapati ada empat remaja. Namun, mereka sempat berupaya melarikan diri. “Setelah mengetahui petugas kami datang, mereka melarikan diri, sehingga kami hanya berhasil menjangkau tiga anak saja,” ujar dia.