REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap memberikan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan pengasuhnya di Malang, Jawa Timur. Pendampingan yang diberikan, baik secara hukum maupun psikologis.
"Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara hukum ataupun psikologis," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/4/2024).
KemenPPPA pun telah terhubung dengan keluarga korban untuk melakukan kunjungan dan memberikan pemulihan traumatis kepada korban melalui pendampingan psikolog. "Pendampingan ini akan dilakukan dengan menyesuaikan kesiapan keluarga dan tetap menghormati ruang dan privasi keluarga korban," kata Nahar.
Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Pihaknya menegaskan KemenPPPA akan mengawal penanganan kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
"Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Nahar.
Dia menyampaikan pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76C dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta jika korbannya mengalami luka berat. Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap anak (3) yang dilakukan oleh pengasuh berinisial IPS (27) menjadi perbincangan di sosial media pasca ibunda korban mengunggah rekaman CCTV penganiayaan anaknya di sosial media.
Penganiayaan dilatarbelakangi karena pelaku merasa jengkel terhadap korban anak yang menolak diobati lukanya. Pelaku IPS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Malang Kota.