REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemeriksaan inisial RBS oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), Senin (1/4/2024) terkait dengan penyidikan lanjutan dugaan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap RBS masih menebalkan statusnya sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara Rp 271 triliun sepanjang 2015-2022 tersebut.
Baca Juga
Informasi dari tim penyidikan, inisial RBS mengacu nama Robert Bonosusatya. “RBS hari ini, kami panggil, dan kami periksa sebagai saksi dalam kaitannya dengan perkara ini,” kata Kuntadi di Kejakgung, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Dia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap RBS untuk mengkonformasi sejumlah temuan dari hasil penyidikan terhadap tersangka Harvey Moeis. Harvey, dijerat tersangka dalam korupsi timah ini terkait perannya selaku perwakilan atas kepemilikan dari PT Rafined Bangka Tin (RBT).
“RBS kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT ini. Apakah yang bersangkutan (RBS) ini sebagai pengurus, atau dia (RBS) sebagai benefit official atau pemilik manfaat atau dia memang sama sekali tidak ada kaitannya,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, tim penyidikannya akan segera memastikan kelanjutan nasib hukum RBS setelah pemeriksaan usai. Namun Kuntadi, menolak untuk berspekulasi tentang potensi peningkatan status hukum terhadap RBS menjadi tersangka.
“Kami melakukan pemeriksaan untuk membuat terang peristiwa pidana dalam kasus ini. Sepanjang kami temukan ada alat bukti yang cukup, tentu saja (akan ada peningkatan status hukum). Dan sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup, kita tidak akan melangkah. Kami terus mencermati setiap hasil penyidikan” ujar Kuntadi.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement