Senin 01 Apr 2024 16:44 WIB

Bansos Dibahas di Sidang MK, Ali Ngabalin: Apa Urusannya, Malu-maluin

Ngabalin tegaskan pembagian bansos tak ada hubungannya dengan sidang sengketa Pemilu.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memberikan tanggapannya terkait pernyataan Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menyinggung soal pembagian bantuan sosial dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, pembagian bansos tidak ada hubungannya dengan sidang sengketa di pemilu. Sehingga jika ada menteri yang diduga menyalahgunakan program bansos saat pilpres bisa diperkarakan dalam kasus yang lain.

Baca Juga

Ali Ngabalin mengatakan, pembahasan bansos dalam sidang sengketa pemilu tidak lah tepat. "Pada kasus yang lain lagi kalau dia memperkarakan. Kalau dia memperkarakan pada kasus yang lain, bukan pada sengketa pemilu. Apa urusannya bansos dengan pemilu di MK, kok bicara bansos, malu-maluin," kata Ali Ngabalin di gedung Bina Graha, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Terkait permintaan agar para menteri dihadirkan sebagai saksi di sidang MK, Ali Ngabalin mengatakan hal itu menjadi kewenangan hakim. Meski demikian, ia pun tak mempermasalahkan dihadirkannya menteri sebagai saksi selama masih proporsional dan relevan.

"Kalau pemerintah dipanggil ke MK terkait dengan bansos relevansinya apa? Itu tadi bang Ali bilang apa relevansinya? Orang bicara tentang sengketa pemilu di MK yang dimintai keterangan terkait bansos dari menteri dan presiden. Kan tidak ada relevansinya," jelas dia.

Ali Ngabalin meminta agar sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut tidak merembet ke berbagai isu lain seperti, bansos. Ia juga mengingatkan agar pihak penggugat harus bisa memperlihatkan bukti-bukti tuntutannya.

"Tidak usah lagi MK menjadi satu tempat untuk menggunakan kepentingan-kepentingan politik praktis karena yang dibicarakan di sana data, fakta sehingga kalau ada hal-hal yang kalau disampaikan terkait tuntutannya maka harus fakta bisa diperlihatkan," ujarnya.

Ali Ngabalin pun meyakini bahwa Presiden Jokowi akan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku jika nantinya diminta hadir dalam persidangan. Namun ia menekankan urgensi pemanggilan Jokowi sebagai saksi.

"Kalau Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan itu menjadi hal yang harus dihadirkan, saya ingin sampaikan lagi bahwa presiden adalah sosok yang sangat amat tunduk dan patuh kepada semua ketentuan aturan hukum yang ada," ujar Ngabalin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement