JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi hingga Rp 3 miliar dipertanyakan. Jaksa berinisial TI tersebut sudah dikembalikan ke instansi asalnya yaitu Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan tidak lagi bekerja di KPK. "Beliau sudah dikembalikan ke Kejakgung," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak...
Berita Lainnya