Senin 01 Apr 2024 17:48 WIB

Kiprah Hendra Tandjaya, Atlet Bulu Tangkis Indonesia yang Dihukum BWF Seumur Hidup

Tiba-tiba namanya muncul ke publik tapi bukan karena prestasinya.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Bulu tangkis. Ilustrasi
Foto: Antara
Bulu tangkis. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hendra Tandjaya merupakan salah satu atlet bulu tangkis Indonesia yang disanksi seumur hidup oleh Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) karena skandal match fixing. Pria kelahiran 20 Juli 1998 itu merupakan pebulu tangkis Indonesia yang bermain di sektor ganda.

Hendra memulai turnamen internasional pertamanya di ajang Jaya Raya Indonesia International Challenge 2014 berpasangan dengan Rizal Ramdani di sektor ganda putra. Di musim 2015, Hendra sempat berganti-ganti pasangan mulai dari Viky Anindita, Henry Jansen Putra Wibowo, hingga Michael Henry, namun hasil tak sesuai harapan. 

Baca Juga

Ia pun mencoba peruntungan dengan bermain rangkap di ganda campuran dengan menggandeng Monica Intan Tutiharta. Namun belum juga menuai hasil baik di musim 2015. Setelah perjalanan panjang, New Zealand Open 2017 pun menjadi penampilan terakhirnya setelah ia terdepak di babak 32 besar saat berpasangan dengan Sekartaji Putri. 

Tak lama, tiba-tiba namanya muncul ke publik tapi bukan karena prestasinya. Ia bersama tujuh pebulu tangkis lain dinyatakan terlibat match fixing atau perjudian. Mereka adalah Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadila Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agripinna Prima. 

Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) memberikan sanksi beragam kepada masing-masing individu tersebut. Tapi Hendra, Ivandi dan Androw dijatuhi sanksi seumur hidup larangan bertanding dan berkegiatan apa pun yang berhubungan dengan bulu tangkis. Hukuman itu mulai berlaku per 18 Januari 2021.

Di usianya yang masih sangat muda, Hendra dan dua nama lainnya, harus mengubur mimpinya untuk berkarier di bulu tangkis karena ulahnya sendiri. Selain sanksi tersebut, mereka juga harus membayar sejumlah denda kepada BWF sebesar 12.000 dolar AS atas kesalahan yang dilakukan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement