REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang pada Kamis (28/3/2024). Dengan sahnya UU DKJ, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan segera hilang.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi dengan santai tentang UU DKJ yang telah disahkan oleh DPR. Menurut dia, pengesahan UU DKJ harus disyukuri dan disetujui.
"Ya enggak apa. Apa yang ada ya disyukuri, disetujui," kata Heru saat diminta tanggapan ihwal pengesahan UU DKJ, Senin (1/4/2024).
Meski UU DKJ telah disahkan, status Jakarta sebagai ibu kota negara masih akan berlaku. Pindahnya status ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih akan menunggu peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (kepres).