REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembela Hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang mustahil dikabulkan. Bahkan, permohonan kubu Anies-Muhaimin disebut bagai pungguk merindukan bulan.
Salah satu kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kuasa hukum kubu Anies-Muhaimin bagaikan pungguk merindukan bulan. Pasalnya, kubu pasangan nomor urut 1 itu ingin membatalkan 90-an juta yang diraih oleh Prabowo-Gibran.
"Dia mau membatalkan suara 90 juta lebih dari 02, dia membawa sembilan saksi fakta, tapi dua saksi fakta hanya mempersoalkan (soal pemungutan suara)," kata dia di Gedung MK, Senin (1/4/2024).
Hotman menjelaskan, salah satu saksi dari kubu Anies-Muhaimin mempersoalkan adanya pencaplokan 300 suara di dalam kamar. Namun, saksi itu tidak tahu nomor urut berapa yang dicoblos oleh 300 orang itu.
"Dia hanya bilang kayanya di tengah, itu enggak bisa, jadi yang 300 gugur. Dia juga gak tahu siapa yang coblos. Kalau hukum kan harus jelas," kata dia.
Selain itu, salah satu saksi lainnya mempersoalkan dua suara untuk melawan 90-an juta suara yang diraih Prabowo-Gibran. Namun, kesaksiannya itu dibantah oleh Ketua KPU.
"Semua saksi fakta dari 01 tidak bisa membuktikan satu suara pun yang cacat itu benar-benar hari ini. Aku enggak bohong, maka benar rekan-rekan kita yang dua itu kayak pungguk merindukan bulan," kata Hotman.