Senin 01 Apr 2024 22:05 WIB

Ditjen Pajak Jelaskan Soal Tingginya Pengenaan Pajak THR

Kenaikan pengenaan pajak karena implementasi menggunakan Tarif Efektif Rata-rata

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya.
Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menjelaskan soal potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti diketahui, banyak masyarakat yang protes di media sosial karena THR yang diterima dikenakan banyak potongan.

Ditjen Pajak membenarkan adanya potongan pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan yang lebih besar pada periode bulan pembayaran THR, dibandingkan bulan lainnya. Itu seiring dengan diimplementasikanya penghitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER), terhitung sejak Januari 2024.

Dijelaskan, lewat penghitungan menggunakan TER, besaran potongan PPh 21 akan ditentukan dengan menjumlahkan gaji pokok dan THR karyawan. Lalu dikalikan besaran tarif potongan yang juga mengalami kenaikan, karena besaran gaji atau take home pay yang lebih besar.

"Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi. Mungkin jawaban saya, memang jadi lebih tinggi," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (1/4/2024).