REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang saksi dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN', Achmad Husairi mengungkapkan praktek kecurangan pemilu yang terjadi di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Sampang, Jawa Timur. Menurut kesaksiannya, ada banyak warga yang tidak mendapatkan surat suara untuk mencoblos, sementara surat suara itu dicoblos oleh 'oknum'.
Achmad menceritakan, pada hari pencoblosan, yakni 14 Februari 2024, ia diminta tolong temannya untuk mengantarkan ke salah satu TPS yang mana temannya sekeluarga tidak menerima C pemberitahuan atau surat undangan untuk mencoblos.
"Setelah sampai di TPS saya melihat ada seorang ASN yang mengerahkan tiga orang membawa surat suara ke dalam kamar, kebetulan kamar itu di depan TPS," kata Achmad di dalam ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Achmad mengaku penasaran, namun saat bertanya kepada Ketua KPPS ia tidak mendapatkan informasi atau jawaban. Lantas, ia pun mengarahkan dirinya ke ruangan kamar tersebut untuk mencari tahu sendiri.
"Saya langsung ke kamar itu, saya buka pintu, dia (oknum ASN) terkejut, langsung saya foto. Sebelum saya foto saling tarik-menarik antara oknum ASN itu dengan saya," ujar dia.