REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rumah adalah kebutuhan setiap keluarga. Pembelian rumah bisa kontan, bisa pula dicicil menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ada KPR umum atau konvensional (diterbitkan oleh bank konvensional), ada pula KPR Syariah (diterbitkan oleh bank syariah).
KPR Syariah dapat berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip/akad murabahah atau dengan akad lainnya. Salah satu bank penyedia KPR syariah adalah Bank Tabungan Negara atau BTN melalui Unit Usaha Syariah Bank Tabungan Negara (UUS BTN) atau BTN Syariah.
Pada akhir 2023, BTN Syariah membukukan pembiayaan Rp 37,1 triliun atau melonjak 17,4 persen secara tahunan. KPR syariah menyumbang 93 persen terhadap total pembiayaan BTN Syariah atau senilai Rp 34,5 triliun.
KPR syariah bersubsidi berkontribusi Rp 22,9 triliun atau sebanyak 66 persen. Sedangkan KPR non subsidi menyumbang Rp 11,6 triliun. Pencapaian itu mendorong aset BTN Syariah tumbuh 19,79 persen menjadi Rp 54,3 triliun pada akhir 2023.
Direktur Utama BTN Nixon L.P Napitupulu mengatakan, lonjakan bisnis BTN Syariah dipicu oleh tren di masyarakat yang menginginkan pembiayaan rumah dengan akad syariah. KPR syariah diminati lantaran skema pembiayaannya memberikan rasa tenang dan nyaman pada nasabah.
Saat ini, permintaan tinggi untuk KPR Syariah terjadi di sejumlah daerah. Selain di pulau jawa, permintaan akan layanan KPR Syariah banyak diminati di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Makassar hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Nixon mengakui, pada KPR syariah, imbal hasil maupun besaran angsuran sudah ditetapkan sejak awal dan berlangsung sepanjang periode perjanjian.
“Skema ini dinilai bisa melindungi nasabah dari risiko fluktuasi suku bunga yang dapat berubah mengikuti kondisi makro ekonomi,” terang Nixon beberapa waktu lalu.
Lalu, seperti apa syarat KPR syariah di BTN Syariah?
Perlu diketahui, akad KPR BTN Syariah menggunakan akad murabahah atau jual beli, Musyarakah Mutanaqisah, Istishna, maupun Ijarah Muntahiyabittamlik. Adapun syarat KPR syariah BTN adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP
2. Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
3. Minimum masa kerja/usaha satu tahun
4. Tidak memiliki kredit/pembiayaan bermasalah
5. Menyampaikan NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Selain persyaratan di atas, terdapat pula biaya layanan yang harus dibayar seperti, biaya administrasi, biaya appraisal, biaya notaris dan SKMHT/APHT. Selanjutnya, selain legalitas agunan rumah yang akan dibeli, pengajuan juga harus melengkapi syarat dokumen KPR BTN Syariah.
Berikut berapa syarat dokumen KPR BTN Syariah antara lain:
1. Karyawan:
-Formulir pengajuan
-FC KTP/Kartu Identitas
-FC Kartu Keluarga
-FC Surat Nikah/Cerai
-FC SK Pegawai
-FC Slip Gaji
-Surat Keterangan Penghasilan
-Rek. Koran 3 bulan terakhir
-FC NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi
-Mengisi surat pernyataan KPR subsidi (untuk KPR bersubsidi)
2. Wiraswasta:
-Formulir pengajuan
-FC KTP/Kartu Identitas
-FC Kartu Keluarga
-FC Surat Nikah/Cerai
-Surat keterangan penghasilan
-Rekening koran 3 bulan terakhir
-Laporan keuangan 3 bulan terakhir
-FC NPWP dan SPT tahunan PPh orang pribadi
-FC izin usaha
-Mengisi surat pernyataan KPR subsidi (untuk KPR bersubsidi)
3. Profesional:
-Formulir pengajuan
-FC KTP/Kartu Identitas
-FC Kartu Keluarga
-FC Surat Nikah/Cerai
-Surat keterangan penghasilan
-Rekening koran 3 bulan terakhir
-FC NPWP dan SPT tahunan PPh orang pribadi
-FC izin praktek
-Mengisi surat pernyataan KPR subsidi (untuk KPR bersubsidi)
Setelah semua persyaratan dan dokumen lengkap, calon nasabah dapat langsung mengajukan permohonan KPR BTN Syariah agar dapat diproses dan diverifikasi oleh Bank BTN Syariah. Jika permohonan disetujui, permohon mempersiapkan kecukupan dana di tabungan BTN iB dan selanjutnya adalah melakukan akad pembiayaan.