Selasa 02 Apr 2024 10:50 WIB

Parlemen Israel Sahkan RUU untuk Tutup Operasi TV Aljazirah

Liputan-liputan dari Aljazirah dianggap membahayakan keamanan.

Jurnalis Aljazirah, Wael Dahdouh memegang tangan putranya Hamzah, yang juga bekerja untuk Al Jazeera dan tewas dalam serangan udara Israel di Rafah, Jalur Gaza, Ahad, (7/1/2024).
Foto: AP Photo/Hatem Ali
Jurnalis Aljazirah, Wael Dahdouh memegang tangan putranya Hamzah, yang juga bekerja untuk Al Jazeera dan tewas dalam serangan udara Israel di Rafah, Jalur Gaza, Ahad, (7/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Parlemen Israel pada Senin (1/4/2024) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk menutup kantor saluran televisi asal Qatar, Aljazirah, di Israel dengan dalih bisa membahayakan keamanan. "Dalam pemungutan suara, 71 anggota Knesset menyatakan setuju dan 10 lainnya menolak," demikian diumumkan parlemen Israel, Knesset.

RUU tersebut sudah melewati pembahasan awal pada Februari tahun ini. Media Israel pada Senin (1/4/2024) melaporkan, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu meminta petinggi koalisi pemerintah di parlemen memastikan RUU juga disetujui pada pembahasan kedua dan ketiga.

Baca Juga

UU tersebut memberi wewenang kepada Netanyahu dan menteri komunikasi Israel Shlomo Karhi, untuk memerintahkan penutupan sementara serta penyitaan aset perusahaan penyiaran asing di Israel apabila mereka diduga "menjadi ancaman nyata" terhadap keamanan nasional.

Karhi menyebut Aljazirah, sebagai organ progaganda kelompok perlawanan Palestina Hamas dan menuding media itu mendorong perlawanan bersenjata terhadap Israel. "Sangat tidak dapat ditoleransi apabila sebuah organisasi media dengan kartu pers yang diberikan Kantor Pers Pemerintah Israel bertindak dari dalam untuk melawan kita, apalagi di masa perang," ucap Karhi.

"Dengan RUU ini, kita mendapatkan sebuah alat yang efisien dan cepat untuk bertindak terhadap siapa pun yang menyelewengkan kebebasan pers untuk mengancam keamanan Israel," kata menteri itu melanjutkan. Otoritas Israel pada Oktober 2023 juga telah mengesahkan peraturan darurat sejenis untuk menutup perusahaan penyiaran yang diduga mengancam keamanan nasional.

Meski peraturan darurat tersebut mengizinkan pemerintah menutup media asing dan mencabut akreditasi media, tidak ada satu pun perusahaan media asing ditutup berdasarkan peraturan tersebut. Sementara itu, pejabat keamanan pemerintah Israel berulang kali menyatakan bahwa liputan Aljazirah, khususnya terkait peristiwa di Jalur Gaza, mengancam keamanan Israel.

Otoritas Israel juga telah beberapa kali mengupayakan penutupan media tersebut. Namun, tindakan itu urung dilakukan mengingat posisi kunci Qatar dalam negosiasi pembebasan sandera.

sumber : Antara, Sputnik
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement