Selasa 02 Apr 2024 15:07 WIB

Kubu Prabowo-Gibran Persilakan Tim Ganjar-Mahfud Hadirkan Kapolri

Yusril menegaskan kehadiran Kapolri atau menteri bukan sebagai saksi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra terbuka jika tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD ingin menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pihaknya mengaku tidak punya kepentingan untuk memanggil Kapolri.

"Kalau kami sendiri sih tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri, tapi karena Kapolri adalah satu jabatan institusi. Karena itu memang kehadirannya tidak bisa diminta, dihadirkan oleh kami sebagai kuasa hukum maupun kuasa hukum pemohon," ujar Yusril saat jeda sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa hadirnya Kapolri atau menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024 bukan sebagai saksi. Sehingga ia tidak perlu disumpah dan berstatus sebagai pemberi keterangan saja.

"Beda kedudukannya, kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti, tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad informandum," ujar Yusril.

"Dia memberikan suatu informasi atau keterangan apakah hakim, hakim tidak bisa menjadi alat bukti, tetapi memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini. Jadi sebetulnya agak beda antara pemberi keterangan dengan saksi dan ahli," sambung Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud akan melayangkan surat permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain mengusulkan pemanggilan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

"Bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," ujar kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," sambungnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement