Selasa 02 Apr 2024 16:04 WIB

DKI Gandeng Bapenda Jabar dan Banten Terkait Penonaktifan NIK

Diprediksi ada 75 ribu warga KTP DKI yang berada di Tangsel.

Pelajar memperlihatkan KTP yang telah selesai dibuat saat perekaman KTP elektronik di SMK YPK Kesatuan, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024). DKI berkoordinasi dengan Jabar dan Banten.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pelajar memperlihatkan KTP yang telah selesai dibuat saat perekaman KTP elektronik di SMK YPK Kesatuan, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024). DKI berkoordinasi dengan Jabar dan Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga luar Jakarta. Ketiga pihak sudah berkoordinasi terkait perubahan domisili.

"Minggu lalu kita berkoordinasi dengan Bapenda Jawa Barat dan Banten terkait perubahan domisili," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga

Budi menuturkan nantinya warga yang berdomisili Jawa Barat dan Banten akan mengurus kelimpahan pajak di daerahnya. Selain itu, diharapkan pemindahan aset di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak dikenakan biaya.

"Jadi nanti mereka yang mau memindahkan asetnya di Jabodetabek itu tidak dikenakan biaya," katanya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, diprediksi ada sebanyak 75 ribu warga Tangerang Selatan yang ber-KTP DKI namun tinggal di daerah itu sudah lima sampai 25 tahun. Sama halnya, dengan 18 ribu warga Depok yang ditemukan ber-KTP DKI.

Karena itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk mengamanatkan bahwa warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya.

"Jadi apa yang kita jalankan adalah memang dari amanah Undang-undang," katanya.

Proses yang berjalan mulai April 2024 secara bertahap ini akan mendata warga dan secara terbuka mereka bisa melihat data tersebut. Warga bisa memberikan keluhan jika ada data tak sesuai.

"Mereka yang komplain bisa datang ke kelurahan yang akan dilayani petugas untuk verifikasi dan validasi," ujarnya.

Warga yang memberikan keluhan akan diberikan dua rekomendasi yakni disarankan membuat surat keterangan surat keterangan pindah. Lalu, jika yang bersangkutan memang masih di daerah akan dipastikan berapa lama dengan diberi waktu kepastian 1x24 jam.

"Jadi enggak lama langsung kita diberikan kewenangan oleh Kemendagri untuk langsung mengaktifkan kembali saat itu juga, sehingga tidak perlu memakan waktu yang beroperasi," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement