REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak enam tempat hiburan malam dikenakan teguran karena beroperasi selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah. Apabila pengelola tempat hiburan malam tersebut tetap membandel maka akan dilakukan penyegelan hingga penutupan paksa.
"Ada enam tempat hiburan yang dikenakan sanksi teguran dari 30 tempat hiburan yang dimonitoring," ucap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).
Ia menuturkan apabila tempat hiburan tersebut tetap mengulangi perbuatannya maka dapat disegel bahkan dilakukan penutupan paksa. Pihaknya masih memonitoring apabila didapati tempat hiburan malam yang masih beroperasi beberapa hari terakhir Ramadan.
"(Penyegelan) itu tindakan berikutnya kalau mengulangi pelanggaran lagi," ungkap dia.