REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan sejumlah alasan kebijakan restrukturisasi tersebut tidak diperpanjang. “Industri perbankan itu sudah kita lakukan analisis dan melakukan banyak survei, diskusi, dan sebagainya. Kami menyimpulkan sebenarnya industri perbankan siap menghadapi kebijakan stimulus tersebut pada 31 Maret,” kata Dian dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK Maret 2024 secara daring, Selasa (2/4/2024).
Dian memastikan, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam dengan melihat kesiapan industri perbankan serta menjaga kepatuhan standar internasional. Dian menyebut, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang belum menghapus fasilitas khusus dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Dian memastikan restrukturisasi kredit yang diterbitkan tersebut sudah banyak dimanfaatkan UMKM. “Mengingat stimulus tersebut bagian dari kebijakan penting menopang kinerja debitur perbankan dan pertumbuhan ekonomi secara umum untuk melewati periode pandemi cukup kritis,” jelas Dian.