Selasa 02 Apr 2024 18:29 WIB

Sita Aset Suami Sandra Dewi, Kejagung: Recovery Aset Harus Segera Dilakukan

Pakar hukum sebut Kejaksaan bisa menyita aset para tersangka dalam kasus Timah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Kejagung tetapkan Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka kasus timah. Pakar hukum sebut Kejaksaan bisa menyita aset para tersangka dalam kasus Timah.
Foto: Republika/Bambang Noroyono
Kejagung tetapkan Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka kasus timah. Pakar hukum sebut Kejaksaan bisa menyita aset para tersangka dalam kasus Timah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih , mengatakan, memuji langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang langsung bergerak menyita aset para tersangka kasus korupsi timah. Salah satunya penyitaan aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

Hal ini disampaikan Yeti menanggapi desakan publik agar aparat penegak hukum melakukan perampasan aset hasil korupsi. Dijelaskannya, Kejagung yang menangani kasus tersebut harus melakukan pemulihan aset. “Kejagung harus segera bikin asset recovery act, harus segera supaya dari sejak awal ini, kita langsung melihat aset-aset yang tidak jelas,” ujar Yenti, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga

Maka dengan demikian, kata Yenti, pihak penyidik dari Kejaksaan Agung dapat melakukan penyitaan atau perampasan aset terhadap aset milik para tersangka. Atau aset-aset milik para tersangka yang dicurigai berkaitan dengan praktik kejahatan yang dilakukannya. Termasuk aset Harvey Moeis. Apalagi dalam kasus ini, diduga para tersangka membuat perusahan-perusahaan boneka. Hal itu dilakukan tersangka untuk menutup tindak kejahatannya agar tidak gampang terendus.

“Misalnya ada pabrik atau hotel atau apa yang kemungkinan berkaitan dengan orang-orang ini, maka langsung membikin satu pengadilan gugatan atau permohonan kepada pengadilan negeri untuk melawan barang tersebut. Intinya apakah barang tersebut memang betul-betul hasil kejahatan atau bukan,” terang Yenti.