Selasa 02 Apr 2024 18:44 WIB

Tudingan Prabowo-Gibran Menang karena Bansos, Pengamat: Mudah Dipatahkan

Kubu paslon yang bersengketa sedang melaksanakan sidang di MK.

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyoroti tudingan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Menurut dia, tim hukum pasangan calon nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun paslon nomor 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan kewalahan saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

“Ya bisa jadi memang sulit untuk bisa membuktikan bahwa tuduhan kecurangan itu melalui bansos gitu, oleh karena itu patut kita cermati secara objektif dalam konteks tadi mengamati menilai persidangan yang sedang berjalan,” kata Ujang saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).

Menurut Ujang, tuduhan politisasi bansos sebagai salah satu alasan kemenangan Prabowo-Gibran sejauh ini belum ada bukti yang cukup, sehingga tudingan tersebut hanya bersifat argumentasi.

Dengan begitu, kata Ujang, dapat mudah dipatahkan sebagaimana telah disampaikan dari tim hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan bahwa masih banyak daerah atau wilayah yang tidak tersentuh bansos tetapi hasilnya Prabowo-Gibran tetap menang telak.

“Pak Otto Hasibuan tim hukum 02 optimis bahwa soal tadi daerah atau banyak daerah yang tidak tersentuh bansos dan 02 menang bisa jadi itu benar, bisa itu terjadi dan mungkin datanya banyak terkait dengan hal itu," paparnya.

 

Dikatakan Ujang, tidak hanya di pelosok daerah yang tidak terjangkau bansos, sama halnya dengan daerah pemilihan (dapil) luar negeri yang jelas tidak ada bansos di sana, namun Prabowo-Gibran tetap unggul.

“Di luar negeri 02 menang banyak suaranya dari 01 dan 03 tidak diberi bansos, jadi itu juga menjadi dalil kedua untuk membantah tuduhan-tuduhan terkait dengan bansos, baik dari capres 01 maupun 03," urainya.

Secara hukum, Ujang berpendapat alasan bansos sebagai dasar untuk menuntut diskualifikasi Prabowo-Gibran dan meminta pemilu ulang memiliki argumentasi yang sangat lemah.

"Artinya bahwa bisa jadi dalil soal bansos itu kurang pas, kurang cocok, kurang efektif untuk bisa membatalkan keinginan 01 dan 03 yang ingin mendiskualifikasi atau mengulang pemilu, begitu,” jelasnya.

Lebih jauh Ujang mengatakan, bansos yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bukan untuk memenangkan paslon tertentu.

“Ya kan semua udah ada datanya memang soal bantuan itu diperlukan masyarakat, dibutuhkan masyarakat dan kubu 01 dan 03 kan tidak membantah juga bahwa itu dibutuhkan masyarakat,” paparnya.

Dijelaskan Ujang, tudingan bahwa bansos dipolitisasi baiknya disampaikan sejak dulu sebelum pilpres dilaksanakan, tetapi hak tersebut tidak dilakukan dan tudingan itu baru disampaikan saat pilpres telah selesai.

 

Ujang menegaskan ada atau tidak adanya pemilu, bansos memang sejatinya dibutuhkan oleh masyarakat luar karena masih banyak yang harus dibantu oleh pemerintah.

“Padahal bansos ini sudah saya katakan dibutuhkan masyarakat, masyarakat banyak yang membutuhkan karena masyarakat banyak yang miskin, dibutuhkan karena masyarakat sejatinya perlu bansos itu ada atau tidak ada pemilu, ya bansos itu diperlukan seperti itu,” pungkas Ujang. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, meyakini dalil bantuan sosial atau bansos yang disalurkan pemerintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 seperti yang dituduhkan, tidak terbukti.  

"Kami lihat di sini, sekiranya nanti menteri diundang, mudah-mudahan diundang oleh Mahkamah Konstitusi, saya kira akan lebih jelas lagi bahwa apa yang mereka dalilkan soal bansos sama sekali tidak terbukti untuk kepentingan dari 02," kata Otto kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement