REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memastikan masih akan menerima dokumen persetujuan apabila ada dari para pemegang polis yang belum mengikuti program restrukturisasi berubah pikiran, dan memutuskan untuk mengikuti program restrukturisasi.
Dokumen persetujuan dari pemegang polis akan tetap diterima dan diikutsertakan dalam program restrukturisasi Jiwasraya, meski batas waktu pelaksanaan program sudah berakhir pada 2023 lalu.
"Sesuai dengan Rencana Tindak Jiwasraya dan hasil rapat dengan pemegang saham, manajemen masih akan tetap menerima persetujuan sampai dengan proses awal dicabutnya izin usaha Jiwasraya dalam beberapa waktu ke depan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jiwasraya Mahelan Prabantarikso, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024).
Selain menerima dokumen persetujuan, kata Mahelan, manajemen Jiwasraya juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan berupa pemberian informasi mengenai program restrukturisasi Jiwasraya kepada para pemegang polis yang belum mengikuti program restrukturisasi.
Pelayanan ini diberikan, demi menjelaskan secara utuh mengenai manfaat hingga tata cara untuk mengikuti program restrukturisasi Jiwasraya, sehingga para pemegang polis dapat terhindar dari potensi kerugian yang besar menyusul kondisi likuiditas perusahaan yang semakin tertekan.
Hingga 31 Desember 2023, program restrukturisasi Jiwasraya diketahui telah diikuti oleh 99,7 persen pemegang polis dari seluruh pemegang polis Jiwasraya. Rinciannya, 6.327 polis dari kategori korporasi, 291.071 polis dari kategori ritel, dan 17.339 polis dari kategori bancassurance.
Saat ini manajemen pun tengah mengupayakan proses pengalihan aset yang menjadi bagian dari rangkaian akhir dari program restrukturisasi Jiwasraya.
"Jika sesuai rencana, upaya pengalihan aset akan selesai pada kuartal II tahun 2024 sehingga program restrukturisasi bisa tuntas dan diharapkan bisa menjadi solusi bagi seluruh pemegang polis," tutup Mahelan.