Selasa 02 Apr 2024 20:11 WIB

Kapolri Siap Hadir di Sidang MK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit siap hadiri sidang asal ada undangan resmi dari MK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Foto: republika
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap meladeni ‘tantangan’ tim hukum Paslon 03 untuk dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Jenderal Sigit menegaskan, sebagai pemimpin, maupun secara pribadi mewakili institusi Polri, dirinya siap diminta keterangan di persidangan MK.

Jenderal Sigit mengatakan, namun kesiapannya hadir memberikan keterangan dalam sidang di MK, agar ada pemanggilan resmi dari majelis hakim konstitusi. Karena menurutnya, hanya hakim yang memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak di persidangan.

Baca Juga

“Kalau memang hakim MK nanti mengundang, saya dengan senang hati akan hadir,” begitu kata Kapolri saat buka puasa bersama Polri, dan TNI di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Kapolri mengatakan, sebagai pemimpin tertinggi aparat penegak hukum Polri, tentu saja dirinya bersedia untuk memenuhi panggilan hakim dalam persidangan. Apalagi kehadirannya tersebut terkait dengan pertanyaan yang selama ini menuding adanya ketidaknetralan Polri selama Pilpres 2024. “Kita taat pada hukum, dan kita taat pada konstitusi,” begitu kata Jenderal Sigit.

Kuasa Hukum Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, sudah menyurati MK agar hakim persidangan sengketa Pilpres 2024 turut memanggil Kapolri ke persidangan sengketa Pilpres 2024. Kata Todung, Kapolri perlu dihadirkan untuk menjawab soal tudingan dari banyak pihak tentang para anggota Polri yang melakukan beragam intimidasi untuk memenangkan Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selama Pilpres 2024. 

“Kami meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah yang dia lakukan,” kata Todung.

Tim hukum Paslon 03 juga menyampaikan sudah beberapa kali bersurat kepada Kapolri untuk bersedia hadir di MK. Todung melanjutkan, permintaan untuk menghadirkan Kapolri dalam persidangan di MK, sebagai penambah penjelasan dari empat menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah diminta untuk ke persidangan MK menjelasakan permasalahan bantuan sosial (bansos) untuk kampanye Paslon 02.

“Kami sudah melayangkan surat ke MK, bahwa di samping empat menteri yang akan dihadirkan, plus DKPP, kami juga meminta kepada ketua majelis hakim untuk menghadirkan Kapolri dalam persidangan berikutnya,” sambung Todung.

Namun, permintaan untuk pemanggilan Kapolri tersebut, belum diputuskan oleh majelis hakim MK. Sementara terhadap empat menteri, sudah diminta resmi oleh majelis hakim untuk dihadirkan di persidangan. Empat menteri tersebut di antaranya Menko PMK Muhajir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

photo
Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement