Selasa 02 Apr 2024 20:27 WIB

Memed, Si Saksi Ganjar-Mahfud yang Berani 'Marahi' Ketua MK

Kesaksian Memed sempat memicu gelak tawa pecah hadirin di sidang MK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memed Alijaya, salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang, gelak tawa pecah sempat pecah saat dia ditanyai oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Awalnya, Memed menyampaikan keterangan soal dugaan ketidaknetralan perangkat desa di Cikaso, Sukabumi, Jawa Barat. Ketidaknetralan tersebut ditujukan untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga

Dalam sidang, ia bahkan sampai berdiri dari tempat duduknya untuk mempraktikkan suasana ketidaknetralan tersebut. Terutama saat para perangkat daerah mengerahkan sejumlah masyarakat supaya mendukung Prabowo-Gibran.

"Saya praktekin deh, saya berdiri ya. Kan itu orang berbaris semua di depan rumah ketua RT, pak camat di depan, yang di sini (belakang) kepala desa, di (samping) ada tokoh masyarakat," ujar Memed dalam sidang, Selasa (2/4/2024).

"Yang mimpin yel-yel orang sekretariat PPS, 'Kami relawan Iing siap untuk memenangkan Prabowo-Gibran satu putaran', 'siap!' kata semua begitu," sambungnya menceritakan suasana waktu itu.

Memed mengklaim, ada 18 orang dalam kegiatan tersebut dan sudah dilaporkan kepada panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Memed bahkan mengaku telah mengantongi bukti ketidaknetralan tersebut.

Setelah itu, Suhartoyo bertanya apakah Memed memiliki bukti dokumentasi terkait kegiatan tersebut. Ia mengaku memilikinya dan telah menyerahkannya kepada tim hukum Ganjar-Mahfud.

Suhartoyo pun lantas bertanya kepada Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis soal bukti yang dimiliki Memed tersebut. Namun, justru Memed yang menjawab pertanyaan Suhartoyo itu dengan nada cukup tinggi.

"Sudah Pak. Jadi saya nggak ngarang-ngarang pak, karena sudah disumpah tadi pagi," ujar Memed.

"Saya orang Islam, lagi puasa. Jangan banyak pertanyaan yang berat-berat, nanti yang lain saya jelaskan itu," sambungnya.

Suhartoyo pun tak bisa menahan senyum dan tawanya saat mendengar pernyataan Memed tersebut. Akhirnya ia menyerah dan tak melanjutkan pertanyaan.

"Iya sudah, nggak ditanya lagi, ditanya lain nanti," ujar Suhartoyo tersenyum sambil menahan tawa.

photo
Raihan Suara Parpol di Pemilu 2024 - (Infografis Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement