REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan nasional melanjutkan tren pertumbuhan yang positif. Ini didukung permodalan kuat dan kualitas kredit tetap terjaga.
"Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari 2024 sebesar 11,28 persen year on year (yoy)," kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Kredit perbankan pada Februari 2024 tumbuh sebesar 11,28 persen yoy menjadi Rp 7.095 triliun. Sedangkan pada Januari 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,83 persen (yoy) menjadi Rp 7.058 triliun.
Lebih lanjut Dian menuturkan permodalan tetap kuat, tercermin dari Capital Adequacy Ratio yang tinggi mencapai 27,72 persen pada Februari 2024, sementara sebelumnya 27,52 persen di Januari 2024.
Kualitas kredit masih tetap terjaga di mana rasio "non performing loan" (NPL) net sebesar 0,82 persen pada Februari 2024, sedangkan di Januari 2024 tercatat 0,79 persen. NPL gross tetap sama sebesar 2,35 persen baik di Februari 2024 maupun Januari 2024.
Seiring dengan tumbuhnya perekonomian nasional, kredit restrukturisasi COVID-19 juga terus melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp242,80 triliun pada Februari 2024, dibandingkan Januari 2024 yang sebesar Rp251,21 triliun, atau turun sebesar Rp8,41 triliun dengan jumlah nasabah tercatat turun menjadi 943 ribu nasabah, dari Januari 2024 sebanyak 977 ribu nasabah.
Dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif di mana per Februari 2024 DPK tercatat tumbuh sebesar 0,30 persen month to month (mtm) atau meningkat sebesar 5,66 persen year on year (yoy) menjadi Rp8.441 triliun dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu sebesar 7,33 persen (yoy).
Selain itu, likuiditas perbankan pada Februari 2024 juga sangat memadai dengan rasio alat likuid terhadap non core deposit (AL/NCD) dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) masing masing sebesar 121,98 persen dan 27,41 persen atau jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Ke depan, Dian mengatakan tetap perlu diperhatikan risiko perbankan utamanya risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas terkait sentimen suku bunga global yang masih tetap tinggi serta potensi peningkatan risiko kredit setelah berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi COVID-19 pada akhir Maret 2024.
Untuk itu, perbankan diminta meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) secara memadai serta secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalannya di dalam menyerap potensi risiko.